when hazel learns about capital

8 August 2009

BAPEPAM, BEI, LKP, dan LPP

Filed under: Pengenalan Pasar Modal — hazelbotu @ 18:04
Tags: , , , , ,
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Adalah lembaga yang berdiri di bawah menteri keuangan yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pasar modal. 
BEI (Bursa Efek Indonesia)
Berdasar UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 BEI adalah:
“Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka”.
Tugas bursa efek sebagai fasilitator:
-Menyediakan sarana perdagangan efek.
-Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual.
-Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat.
-Menarik investor dan perusahaan yang go public.
-Menciptakan instrumen dan jasa baru.
LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan)
Adalah lembaga pendukung terselenggaranya sistem pasar modal secara lengkap, fungsi-fungsinya adalah:
-Melakukan kliring(proses penentuan hak dan kewajiban pelaku bursa atas suatu transaksi) terhadap tiap transaksi.
-Melakukan penjaminan terhadap penyelesaian suatu transaksi bursa.
LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian)
Adalah lembaga yang menjalankan kegiatan kustodian sentral(penyimpanan atau penitipan uang, surat-surat berharga, barnag-barang berharga) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)

Adalah lembaga yang berdiri di bawah menteri keuangan yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pasar modal. 

 

BEI (Bursa Efek Indonesia)

Berdasar UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 BEI adalah:

Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka“.

Tugas bursa efek sebagai fasilitator:

  • Menyediakan sarana perdagangan efek.
  • Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual.
  • Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat.
  • Menarik investor dan perusahaan yang go public.
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru.

 

LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan)

Adalah lembaga pendukung terselenggaranya sistem pasar modal secara lengkap, fungsi-fungsinya adalah:

  • Melakukan kliring(proses penentuan hak dan kewajiban pelaku bursa atas suatu transaksi) terhadap tiap transaksi.
  • Melakukan penjaminan terhadap penyelesaian suatu transaksi bursa.

 

LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian)

Adalah lembaga yang menjalankan kegiatan kustodian sentral(penyimpanan atau penitipan uang, surat-surat berharga, barnag-barang berharga) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

Create a free website or blog at WordPress.com.